LPM

Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik. 

Dalam melaksanakan tugasnya LPM menyelenggarakan fungsi:

    1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
    2. pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
    3. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
    4. pelaksanaan administrasi lembaga.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar