Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Dalam melaksanakan tugasnya LPM menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
- pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
- pelaksanaan administrasi lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar