Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugasnya LP2M menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
- pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
- pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
- pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- pelaksanaan administrasi lembaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar