LP2M

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. 

Dalam melaksanakan tugasnya LP2M menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
  3. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
  5. pelaksanaan administrasi lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar