Aktivitas Akademik

Sistem Aktivitas Akademik berisi aturan-aturan berikut:

  1. Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa Baru
  2. Herregistrasi Mahasiswa Lama
  3. Kepenasihatan Akademik
  4. Perencanaan dan Beban Studi
  5.  Proses dan Evaluasi Perkuliahan
  6. Semester Antara
  7. Pengajuan Judul Skripsi
  8. Seminar Proposal
  9. Bimbingan Skripsi
  10. Ujian Skripsi (Munaqasyah)
  11. Penetapan Nilai Akhir

1. Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa Baru

Setiap mahasiswa baru diwajibkan melakukan registrasi (pendaftaran) dan herregistrasi (daftar ulang), sedangkan mahasiswa lama hanya diwajibkan melakukan herregistrasi (daftar ulang) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh STIS Subulussalam.

Registrasi Mahasiswa Baru

Registrasi (pendaftaran) mahasiswa baru pada STIS Subulussalam dilakukan dengan mengisi formulir online atau offline. Formulir online dapat diakses di stissubulussalam.blogspot.com. Adapaun pendaftaran offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB) STIS Subulussalam di Jl Pesantren Subulussalam Desa Sriwangi Ulu RT 07 RW 03 Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur Sumatera Selatan.

Herregistrasi Mahasiswa Baru

Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi (pendaftaran), wajib melakukan herregistrasi (daftar ulang) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada saat herregistrasi (daftar ulang), mahasiswa baru wajib:

1.       Melakukan pembayaran biaya kuliah dengan menunjukkan bukti pendaftaran;

2.       Menyerahkan berkas registrasi (pendaftaran) berupa:

a.            Foto kopi KTP dan KK masing-masing 3 lembar

b.           Foto kopi ljazah terlegalisir 6 lembar;

c.            Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah/madrasah;

d.           Surat pernyataan kesanggupan menaati semua peraturan/kode etik mahasiswa yang harus ditandatangani oleh calon mahasiswa baru dan wali mahasiswa di atas meterai 6000 (enam ribu);

e.            Surat Keterangan Sehat dan bebas  dari narkoba yang dikeluarkan oleh bidan atau dokter atau puskesmas;

Catatan:

1.       Calon mahasiswa yang telah bekerja, wajib menyerahkan Surat ijin Belajar dari pimpinan instansi tempat bekerja.

2.        Pengambilan foto dan sidik jari untuk kemudian mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa.

3.        Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima, tetapi tidak melakukan herregistrasi (daftar ulang) dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tepat pada waktunya, maka dianggap mengundurkan diri.

2. Herregistrasi Mahasiswa Lama

Setiap awal semester mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain di STIS Subulussalam wajib melakukan herregistrasi (daftar ulang) dengan ketentuan sebagai berikut:

1.       Mahasiswa Aktif

a.            Membayar biaya pendidikan semester berjalan;

b.           Mengisi KRS;

c.            Melakukan pengesahan KRS kepada  Dosen Penasihat Akademik (DPA) dan Ketua Program Studi (Kaprodi).

2.       Mahasiswa Cuti

a.            Mengisi KRS;

b.           Melakukan pengesahan KRS kepada  Dosen Penasihat Akademik (DPA) dan Ketua Program Studi (Kaprodi).

c.            Mahasiswa dengan status cuti tidak bisa melakukan  pengisian KRS ke Sistem dan tidak berhak mendapatkan layanan akademik.

d.           Mahasiswa berhak mengajukan cuti maksimal dua kali berturut turut atau tidak berturut turut selama studi.

e.     Masa cuti diperhitungkan sebagai masa studi.


3. Kepenasihatan Akademik

Kepenasihatan akademik atau perwalian ialah usaha-usaha bimbingan yang dilakukan oleh Dosen Penasihat Akademik (DPA) bagi mahasiswa yang menjadi tanggung jawab bimbingannya. Usaha-usaha ini bersifat membantu mahasiswa dalam merencanakan program belajar, melaksanakan kegiatan belajar, mengatasi masalah belajar yang dihadapi dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa bimbingannya secara optimal.

Kegiatan kepenasihatan akademik tidak hanya dilaksanakan sekali dalam satu semester, akan tetapi dilaksanakan selama proses belajar mahasiswa berlangsung di STIS Subulussalam. Setiap usaha bantuan yang diberikan oleh DPA harus diletakkan dalam suatu kesatuan proses perlakuan (pembimbingan), monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.

Kepenasihatan Akademik bertujuan untuk:

1.           Membantu mahasiswa dalam menyesuaikan sikap diri, bertindak dan berpikir dengan kehidupan kampus.

2.           Membantu mahasiswa dalam memilih cara-cara belajar di perguruan tinggi yang efekftif dan efisien.

3.           Membantu mahasiswa dalam mengatasi kesulitan dan hambatan yang berhubungan dengan bidang studinya.

4.           Membantu mahasiswa dalam memahami dan menghayati tradisi sikap ilmiah di perguruan tinggi.

5.           Membantu mahasiswa dalam menentukan berbagai alternatif dalam memecahkan suatu atau beberapa masalah yang dapat menghambat program studinya.

6.           Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam proses perencana-an program studi baik  secara  menyeluruh maupun setiap semesternya.

7.           Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dan mengevaluasi- nya.

8.           Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam merencanakan proses tugas akhir.

 

Adapun Tugas Dosen Penasihat Akademik (DPA) adalah sebagai berikut:

1.            Memberikan informasi yang seluas-luasnya tentang program studi

2.            Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang akan diambil untuk semester yang akan dijalani

3.            Memberikan pertimbangan kepada mahasiswa tentang banyaknya Satuan Kredit Semester yang dapat diambil

4.            Melakukan evaluasi terhadap mata kuliah-mata kuliah yang telah diambil oleh mahasiswa

5.            Menyediakan waktu bagi mahasiswa yang akan melakukan bimbingan Kartu Rencana Studi, masalah akademik maupun konsultasi hal-hal yang bersifat non akademik

6.            Memberikan pertimbangan tentang permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa bimbingannya

7.            Memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa bimbingannya dengan program  studi/ fakultas/ institut.

8.            Memberikan arahan tentang etika dalam kehidupan di dalam kampus maupun di luar kampus.

9.            Memberikan dorongan dan membangkitkan semangat dalam rangka mengembangkan potensi-potensi pribadi mahasiswa;

10.       Memberikan keteladanan sebagai  seorang pendidik yang profesional dan bermoral Pancasila.

a.            Memonitor perkembangan studi mahasiswa bimbingan pada setiap semester dengan cara mengadakan pertemuan dengan mahasiswa bimbingan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali per semester yaitu: Menjelang pengisian KRS, menilai dan mengarahkan rencana perkuliahan yang akan dibuat untuk semester tersebut.

b.            Pasca ujian  tengah  semester (UTS),  menggali dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi  mahasiswa khususnya dari hasil evaluasi tengah semester tersebut,

c.             Pasca Ujian Akhir Semester (UAS), menggali dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi  mahasiswa khususnya dari hasil evaluasi akhir semester tersebut.

11.       Memberikan laporan tentang perkembangan mahasiswa yang menjadi bimbingannya setiap semester kepada Ketua Program Studi.

12.       Meneliti dan memberikan persetujuan terhadap rencana program studi mahasiswa pada KRS yang bersangkutan.

13.       Bertanggung jawab atas kebenaran KRS mahasiswa bimbingannya.

14.       Menyediakan ruang konsultasi terkait rencana Tugas Akhir yang akan diambil mahasiswa bimbingan.

15.       Meneliti dan memberikan persetujuan judul Tugas Akhir mahasiswa bimbingan.

16.       Bertanggung jawab atas judul Tugas Akhir yang diajukan oleh mahasiswa bimbingan.

Sedangkan kewajiban mahasiswa terkait kepenasihatan adalah:

1.        Memahami dan menghayati pentingnya kepenasihatan akademik demi kelancaran studinya.

2.        Mengadakan komunikasi dan konsultasi secara aktif dengan DPA- nya tentang kegiatan studi dan permasalahannya.

3. Mentaati hasil konsultasi kepenasihatan akademik dan bersedia menerima sanksi akademik apabila melanggarnya


4. Perencanaan dan Beban Studi

Agar studi mahasiswa berjalan dengan baik, maka mahasiswa harus merencanakan studinya dengan baik. Oleh karena itu perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.           Kartu Rencana Studi (KRS)

Mahasiswa harus mengisi KRS. KRS ini merupakan rencana program studi yang diajukan oleh mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2.           Beban Maksimal

Beban maksimal sks mahasiswa harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana didasarkan hasil studi sebelumnya dan jumlah sks yang diprogram tidak boleh melebihi beban maksimal.

 

3.           Sistem Kredit

Sistem kredit adalah pemberian penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan  beban penyelenggaraan pendidikan dinyatakan dengan kredit. Dalam sistem kredit setiap mata kuliah ditentukan oleh waktu dan keberhasilan mahasiswanya dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan, praktikum, kuliah lapangan dan tugas-tugas lainnya.

 

4.           Semester

Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu program pendidikan. Satu semester setara dengan 16 minggu, yang mencakup kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

 

5.           Satuan Kredit Semester

Satuan Kredit Semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan nilai kredit besarnya beban studi dan pengakuan keberhasilan tenaga pengajar serta beban tugas dan pengakuan keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan.

 

6.           Sistem Kredit Semester

Sistem Kredit Semester adalah pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas dosen dalam pembelajaran.

Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap, dan semester antara.

Kredit adalah suatu penghargaan secara kuantitatif terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.

Beban belajar yang dihargai 1 sks setara dengan 50 menit per minggu per semester untuk tatap muka, 60 menit per minggu per semester untuk kegiatan penugasan terstruktur, dan 60 menit per minggu per semester untuk tugas mandiri. Kegiatan pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran  lain yang  sejenis,  praktikum,  praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.

 

7.           Beban Studi

Beban studi kumulatif program Strata Satu pada STIS Subulussalam adalah 146 sks.

Beban studi mahasiswa secara normal untuk setiap semester adalah maksimal 24 sks, sesuai indeks prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya. Sedangkan bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya tidak memperoleh nilai semester, karena tidak menempuh ujian, maka pada semester berikutnya hanya diizinkan menempuh maksimal 12 sks.

Khusus mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi maka jumlah beban sks yang diperoleh didasarkan pada IP pada semester sebelum mengajukan izin cuti studi.

Adapun cara penentuan beban studi semester adalah dengan melihat capaian indeks prestasi pada semester sebelumnya, sebagaimana tertera dalam tabel berikut:

 

No

Indeks Prestasi Semester Sebelumnya

Beban Studi Maksimal Semester Berikutnya

1

3,50 - 4,00

24 sks

2

3,00 - 3,49

22 sks

3

2,50 - 2,99

20 sks

4

2,00 - 2,49

18 sks

5

1,50 - 1,99

16 sks

6

1,00 - 1,49

14 sks

7

0,00 - 0,99

12 sks

 

8.           Masa Studi

Masa studi mahasiswa STIS Subulussalam untuk program Strata Satu (S-1) paling lama ditempuh selama 14 semester atau 7 (tujuh) tahun.


5. Proses dan Evaluasi Perkuliahan

Proses perkuliahan secara umum terbagi menjadi empat kegiatan utama, yaitu kegiatan pra-kuliah, persiapan perkuliahan, pelaksanaan perkuliahan, dan evaluasi perkuliahan.

1.       Kegiatan Pra-Kuliah

Semua mahasiswa baru wajib mengikuti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan pengenalan Sistem Informasi Terpadu (SISTER).

 

2.       Persiapan Perkuliahan

Mahasiswa wajib melakukan bimbingan secara kepada DPA atas rencana studi mahasiswa sesuai jadwal akademik yang telah ditentukan.

 

3.       Pelaksanaan Perkuliahan

a.             Pada kuliah pertama, dosen pengampu menjelaskan rencana pelaksanaan perkuliahan, RPS, sistem evaluasi, dan kontrak belajar secara tertulis.

b.            Pada setiap pertemuan kuliah, mahasiswa wajib mengisi daftar hadir kuliah.

c.             Perkuliahan dalam satu  semester  untuk mata kuliah berbobot 2 sks dilaksanakan sebanyak 16 pertemuan (16 minggu) termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Sedangkan untuk mata kuliah berbobot 4 sks dilaksanakan sebanyak 30 pertemuan (16 minggu) termasuk penilaian/ujian tengah semester dan penilaian/ujian akhir semester.

d.            Ijin tidak mengikuti perkuliahan harus dalam bentuk tertulis, dan ijin karena sakit harus melampirkan surat keterangan sakit dari dokter.

e.             Ijin tidak mengikuti perkuliahan selain alasan sakit hanya diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang meliputi: mengikuti kegiatan intra kampus, mengikuti kegiatan atau kompetisi atas nama perguruan tinggi, dan kepentingan menyangkut keluarga inti.

f.               Ijin tidak mengikuti perkuliahan, baik karena alasan sakit atau lainnya, maksimal 3 kali tatap muka untuk mata kuliah 2 sks, dan 6 kali tatap muka untuk mata kuliah 4 sks.

g.             Untuk dapat mengikuti Ujian Akhir Semester, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran 25% dari tatap muka.

h.            Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan praktikum yang dikoordinasi oleh masing-maasing prodi.

 

 

 

 

4.       Evaluasi Perkuliahan

Setiap akhir perkuliahan mahasiswa wajib mengisi secara online instrumen Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas  pembelajaran. Pengisian instrumen Evaluasi Dosen  oleh Mahasiswa  (EDOM) menjadi prasyarat mahasiswa untuk memproses KRS semester berikutnya secara online.

6. Semester Antara

7. Pengajuan Judul Skripsi

8. Seminar Proposal

9. Bimbingan Skripsi

10. Ujian Skripsi (Munaqasyah)

11. Penetapan Nilai Akhir

Dosen atau tim dosen memiliki kewenangan dalam penetapan nilai akhir matakuliah

Nilai akhir matakuliah adalah nilai dari serangkaian proses penilaian yang terdiri dari penilaian atas kehadiran mahasiswa, kinerja dan/atau partisipasi mahasiswa dalam perkuliahan, keberhasilan mahasiswa dalam menempuh ujian tengah semester dan akhir semester, serta pelaksanaan tugas.

Penetapan Nilai akhir matakuliah berdasarkan perolehan skor dari setiap komponen penilaian yang ditetapkan dosen dan yang disampaikan ke mahasiswa di awal perkuliahan.

Skor tiap komponen penilaian ditulis dengan angka dengan rentangan 0–100, sedangkan skor akhir matakuliah adalah rata-rata berbobot dari keseluruhan skor komponen penilaian tersebut.

Bobot setiap komponen penilaian ditentukan berdasarkan tingkat kerumitan, volume, dan dukungannya terhadap pembentukan kompetensi mahasiswa .

Pada penetapkan nilai akhir, dosen membuat tabulasi semua skor komponen penilaian selama satu semester, pembobotan, dan rumus penetapan nilai akhir, sebagai dokumen yang harus disetorkan ke Fakultas / Pascasarjana.

Untuk menetapkan nilai akhir matakuliah, mengacu pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan hasilnya dituliskan dengan huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D dan E yang merupakan konversi dari skor akhir matakuliah dengan berpedoman pada Tabel Penetapan Nilai.

Kredit Nilai akhir matakuliah diakui jika sekurang-kurangnya C.

Mahasiswa yang mendapat nilai C pada suatu matakuliah dibolehkan memperbaiki nilainya, namun nilai akhir matakuliah yang akan dicantumkan ke dalam transkrip nilai adalah nilai yang terakhir.

Tabel Penetapan Nilai

TARAF PENGUASAAN

NILAI HURUF

NILAI ANGKA

91-100

A+

4,00

86-90

A

3,80

81-85

A-

3,67

76-80

B+

3,33

71-75

B

3,00

66-70

B-

2,67

61-65

C+

2,33

56-60

C

2,00

51-55

C-

1,70

46-50

D

1,00

0-45

E

0,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar