- Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa Baru
- Herregistrasi Mahasiswa Lama
- Kepenasihatan Akademik
- Perencanaan dan Beban Studi
- Proses dan Evaluasi Perkuliahan
- Semester Antara
- Pengajuan Judul Skripsi
- Seminar Proposal
- Bimbingan Skripsi
- Ujian Skripsi (Munaqasyah)
- Penetapan Nilai Akhir
1. Registrasi dan Herregistrasi Mahasiswa Baru
Setiap mahasiswa baru diwajibkan melakukan registrasi (pendaftaran) dan herregistrasi (daftar ulang), sedangkan mahasiswa lama hanya diwajibkan melakukan herregistrasi (daftar ulang) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh STIS Subulussalam.
Registrasi Mahasiswa Baru
Registrasi (pendaftaran) mahasiswa baru pada STIS Subulussalam dilakukan dengan mengisi formulir online atau offline. Formulir online dapat diakses di stissubulussalam.blogspot.com. Adapaun pendaftaran offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke sekretariat Pendaftaran Mahasiswa Baru (PMB) STIS Subulussalam di Jl Pesantren Subulussalam Desa Sriwangi Ulu RT 07 RW 03 Kecamatan Semendawai Suku III OKU Timur Sumatera Selatan.
Herregistrasi Mahasiswa Baru
Mahasiswa baru yang telah melakukan registrasi (pendaftaran), wajib melakukan herregistrasi (daftar ulang) sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pada saat herregistrasi (daftar ulang), mahasiswa baru wajib:
1. Melakukan pembayaran biaya kuliah dengan menunjukkan bukti pendaftaran;
2. Menyerahkan berkas registrasi (pendaftaran) berupa:
a. Foto kopi KTP dan KK masing-masing 3 lembar
b. Foto kopi ljazah terlegalisir 6 lembar;
c. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah/madrasah;
d. Surat pernyataan kesanggupan menaati semua peraturan/kode etik mahasiswa yang harus ditandatangani oleh calon mahasiswa baru dan wali mahasiswa di atas meterai 6000 (enam ribu);
e. Surat Keterangan Sehat dan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh bidan atau dokter atau puskesmas;
Catatan:
1. Calon mahasiswa yang telah bekerja, wajib menyerahkan Surat ijin Belajar dari pimpinan instansi tempat bekerja.
2. Pengambilan foto dan sidik jari untuk kemudian mendapatkan Kartu Tanda Mahasiswa.
3. Peserta ujian masuk yang dinyatakan lulus dan diterima, tetapi tidak melakukan herregistrasi (daftar ulang) dan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan tepat pada waktunya, maka dianggap mengundurkan diri.
2. Herregistrasi Mahasiswa Lama
Setiap awal semester mahasiswa yang aktif mengikuti kegiatan akademik dan kegiatan lain di STIS Subulussalam wajib melakukan herregistrasi (daftar ulang) dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Mahasiswa Aktif
a.
Membayar biaya pendidikan semester berjalan;
b.
Mengisi KRS;
c. Melakukan pengesahan KRS kepada Dosen Penasihat Akademik (DPA) dan Ketua Program Studi (Kaprodi).
2.
Mahasiswa Cuti
a.
Mengisi KRS;
b.
Melakukan pengesahan KRS
kepada Dosen Penasihat Akademik (DPA) dan Ketua Program Studi (Kaprodi).
c.
Mahasiswa dengan status cuti
tidak bisa melakukan pengisian KRS ke
Sistem dan tidak berhak mendapatkan layanan akademik.
d. Mahasiswa berhak mengajukan cuti maksimal dua kali berturut turut atau tidak berturut turut selama studi.
e. Masa cuti diperhitungkan sebagai masa studi.
3. Kepenasihatan Akademik
Kepenasihatan
akademik atau perwalian ialah usaha-usaha bimbingan yang dilakukan
oleh Dosen Penasihat Akademik (DPA) bagi
mahasiswa yang
menjadi tanggung jawab bimbingannya. Usaha-usaha ini
bersifat membantu mahasiswa dalam merencanakan program belajar, melaksanakan
kegiatan belajar, mengatasi masalah belajar yang dihadapi dan mengembangkan
potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa bimbingannya secara optimal.
Kegiatan
kepenasihatan akademik tidak hanya dilaksanakan sekali dalam satu semester,
akan tetapi dilaksanakan selama proses belajar mahasiswa berlangsung di STIS Subulussalam. Setiap usaha bantuan yang diberikan oleh
DPA harus diletakkan dalam suatu kesatuan proses perlakuan (pembimbingan),
monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut.
Kepenasihatan
Akademik bertujuan untuk:
1.
Membantu mahasiswa dalam menyesuaikan sikap diri, bertindak dan berpikir dengan kehidupan kampus.
2.
Membantu mahasiswa dalam memilih cara-cara belajar di perguruan
tinggi yang efekftif dan efisien.
3.
Membantu mahasiswa dalam mengatasi
kesulitan dan
hambatan yang berhubungan dengan bidang studinya.
4.
Membantu mahasiswa dalam memahami dan menghayati tradisi sikap ilmiah di perguruan tinggi.
5.
Membantu mahasiswa dalam menentukan
berbagai alternatif dalam memecahkan suatu atau beberapa masalah yang dapat menghambat program studinya.
6.
Membantu dan mengarahkan mahasiswa dalam
proses perencana-an program studi baik
secara menyeluruh maupun setiap
semesternya.
7.
Membantu dan mengarahkan
mahasiswa dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler dan mengevaluasi-
nya.
8.
Membantu dan mengarahkan
mahasiswa dalam merencanakan proses tugas akhir.
Adapun Tugas Dosen
Penasihat Akademik
(DPA) adalah
sebagai berikut:
1.
Memberikan informasi yang seluas-luasnya
tentang program studi
2.
Mengarahkan mahasiswa dalam menyusun rencana studinya dan memberikan
pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang akan diambil untuk semester yang akan dijalani
3.
Memberikan pertimbangan kepada
mahasiswa tentang
banyaknya Satuan
Kredit
Semester
yang
dapat
diambil
4.
Melakukan evaluasi terhadap mata kuliah-mata kuliah
yang
telah
diambil
oleh mahasiswa
5.
Menyediakan waktu bagi mahasiswa yang akan melakukan bimbingan Kartu Rencana Studi, masalah akademik maupun konsultasi
hal-hal yang
bersifat non akademik
6.
Memberikan pertimbangan
tentang permasalahan yang dihadapi oleh mahasiswa bimbingannya
7.
Memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh mahasiswa
bimbingannya dengan program studi/ fakultas/ institut.
8.
Memberikan arahan tentang etika dalam kehidupan di dalam
kampus maupun di luar kampus.
9.
Memberikan dorongan dan membangkitkan
semangat dalam
rangka mengembangkan
potensi-potensi pribadi mahasiswa;
10.
Memberikan keteladanan sebagai seorang pendidik yang profesional dan bermoral Pancasila.
a.
Memonitor perkembangan studi mahasiswa
bimbingan pada
setiap
semester
dengan cara
mengadakan
pertemuan
dengan
mahasiswa
bimbingan sekurang-kurangnya 3
(tiga) kali per semester yaitu: Menjelang
pengisian
KRS, menilai
dan
mengarahkan
rencana perkuliahan yang akan dibuat untuk semester tersebut.
b.
Pasca ujian tengah
semester (UTS), menggali dan menyelesaikan
permasalahan yang dihadapi mahasiswa khususnya dari hasil evaluasi tengah semester tersebut,
c.
Pasca Ujian Akhir Semester (UAS),
menggali dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi mahasiswa khususnya dari hasil evaluasi
akhir semester tersebut.
11.
Memberikan laporan tentang perkembangan mahasiswa yang menjadi
bimbingannya setiap semester kepada Ketua Program Studi.
12.
Meneliti dan memberikan persetujuan terhadap rencana
program studi mahasiswa pada KRS yang bersangkutan.
13.
Bertanggung jawab atas kebenaran KRS mahasiswa
bimbingannya.
14.
Menyediakan ruang konsultasi terkait rencana Tugas Akhir
yang akan diambil mahasiswa bimbingan.
15.
Meneliti dan memberikan persetujuan judul Tugas Akhir
mahasiswa bimbingan.
16.
Bertanggung jawab atas judul Tugas Akhir yang diajukan oleh mahasiswa bimbingan.
Sedangkan
kewajiban mahasiswa terkait kepenasihatan adalah:
1.
Memahami dan menghayati
pentingnya kepenasihatan akademik demi kelancaran studinya.
2. Mengadakan komunikasi dan konsultasi secara aktif dengan DPA- nya tentang kegiatan studi dan permasalahannya.
3. Mentaati hasil konsultasi kepenasihatan akademik dan bersedia menerima sanksi akademik apabila melanggarnya
4. Perencanaan dan Beban Studi
Agar studi
mahasiswa berjalan dengan baik, maka mahasiswa harus merencanakan studinya dengan baik. Oleh karena
itu perlu
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kartu Rencana Studi (KRS)
Mahasiswa harus mengisi KRS. KRS ini merupakan rencana
program studi yang diajukan oleh mahasiswa sesuai ketentuan yang berlaku.
2.
Beban Maksimal
Beban maksimal sks mahasiswa
harus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana didasarkan hasil studi
sebelumnya dan jumlah sks yang diprogram
tidak boleh melebihi beban
maksimal.
3.
Sistem Kredit
Sistem kredit adalah pemberian penghargaan terhadap beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan
pendidikan dinyatakan dengan kredit. Dalam sistem kredit setiap mata kuliah ditentukan oleh waktu dan keberhasilan
mahasiswanya dalam menyelesaikan tugas-tugas perkuliahan,
praktikum, kuliah lapangan dan tugas-tugas lainnya.
4.
Semester
Semester adalah satuan waktu terkecil untuk menyatakan lamanya suatu
program pendidikan. Satu semester setara dengan 16 minggu, yang
mencakup kegiatan perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, termasuk Ujian Tengah
Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).
5.
Satuan Kredit Semester
Satuan Kredit Semester (sks) adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan nilai kredit besarnya beban studi dan pengakuan
keberhasilan tenaga pengajar serta beban tugas dan pengakuan keberhasilan penyelenggaraan program pendidikan.
6.
Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester adalah pembelajaran yang menggunakan satuan kredit semester (sks) sebagai takaran
beban belajar mahasiswa, beban belajar satuan program studi, maupun beban tugas
dosen dalam pembelajaran.
Sistem Kredit Semester menggunakan satuan waktu semester dalam satu
tahun akademik terdiri atas semester gasal, semester genap, dan semester
antara.
Kredit adalah suatu penghargaan secara kuantitatif terhadap beban studi
mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program.
Beban belajar yang dihargai 1 sks setara dengan 50 menit per minggu per
semester untuk tatap muka, 60 menit per minggu per semester untuk kegiatan penugasan
terstruktur, dan 60 menit per minggu per semester untuk tugas mandiri. Kegiatan
pembelajaran dapat berbentuk kuliah, responsi, tutorial, seminar atau pembelajaran lain yang sejenis, praktikum,
praktik lapangan, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara.
7.
Beban Studi
Beban studi kumulatif program Strata Satu pada STIS
Subulussalam adalah 146 sks.
Beban studi mahasiswa secara normal untuk setiap semester adalah maksimal
24 sks, sesuai indeks prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.
Sedangkan bagi mahasiswa yang pada semester sebelumnya tidak memperoleh nilai
semester, karena tidak menempuh ujian, maka pada semester berikutnya hanya
diizinkan menempuh maksimal 12 sks.
Khusus mahasiswa yang mengajukan izin cuti studi maka jumlah beban sks
yang diperoleh didasarkan pada IP pada semester sebelum mengajukan izin cuti
studi.
Adapun cara penentuan beban studi semester adalah dengan melihat capaian
indeks prestasi pada semester sebelumnya, sebagaimana tertera dalam tabel berikut:
No |
Indeks Prestasi Semester Sebelumnya |
Beban Studi
Maksimal Semester Berikutnya |
1 |
3,50
- 4,00 |
24
sks |
2 |
3,00
- 3,49 |
22
sks |
3 |
2,50
- 2,99 |
20
sks |
4 |
2,00
- 2,49 |
18
sks |
5 |
1,50
- 1,99 |
16
sks |
6 |
1,00
- 1,49 |
14
sks |
7 |
0,00
- 0,99 |
12
sks |
8.
Masa Studi
Masa studi mahasiswa STIS Subulussalam untuk program Strata Satu (S-1) paling lama ditempuh selama 14 semester atau 7 (tujuh)
tahun.
Proses
perkuliahan secara umum terbagi
menjadi empat kegiatan utama, yaitu kegiatan pra-kuliah, persiapan perkuliahan, pelaksanaan
perkuliahan, dan evaluasi perkuliahan.
1.
Kegiatan Pra-Kuliah
Semua mahasiswa baru wajib mengikuti Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) dan pengenalan Sistem
Informasi Terpadu (SISTER).
2.
Persiapan Perkuliahan
Mahasiswa wajib melakukan
bimbingan secara kepada
DPA atas rencana studi mahasiswa sesuai jadwal akademik
yang telah ditentukan.
3.
Pelaksanaan Perkuliahan
a.
Pada kuliah pertama, dosen pengampu menjelaskan rencana
pelaksanaan perkuliahan, RPS, sistem evaluasi, dan kontrak belajar secara tertulis.
b.
Pada setiap pertemuan kuliah, mahasiswa
wajib mengisi daftar hadir kuliah.
c.
Perkuliahan dalam satu semester
untuk mata kuliah berbobot 2 sks dilaksanakan sebanyak 16 pertemuan (16 minggu)
termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester. Sedangkan untuk mata
kuliah berbobot 4 sks dilaksanakan sebanyak 30 pertemuan (16 minggu) termasuk penilaian/ujian
tengah semester dan penilaian/ujian akhir semester.
d.
Ijin tidak mengikuti perkuliahan
harus dalam bentuk tertulis, dan ijin karena sakit harus melampirkan surat
keterangan sakit dari dokter.
e.
Ijin tidak mengikuti
perkuliahan selain alasan sakit hanya diberikan untuk kegiatan-kegiatan yang
meliputi: mengikuti kegiatan intra kampus, mengikuti kegiatan atau kompetisi atas
nama perguruan tinggi, dan kepentingan menyangkut keluarga inti.
f.
Ijin tidak mengikuti perkuliahan,
baik karena alasan sakit atau lainnya, maksimal 3 kali tatap muka untuk mata kuliah
2 sks, dan 6 kali tatap muka untuk mata kuliah 4 sks.
g.
Untuk dapat mengikuti Ujian
Akhir Semester, mahasiswa wajib hadir kuliah 100% dengan toleransi ketidakhadiran
25% dari tatap muka.
h.
Mahasiswa wajib mengikuti
kegiatan praktikum yang dikoordinasi
oleh masing-maasing prodi.
4.
Evaluasi Perkuliahan
Setiap akhir perkuliahan
mahasiswa wajib mengisi secara online instrumen Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa (EDOM) sebagai bagian dari evaluasi terhadap efektivitas pembelajaran. Pengisian instrumen Evaluasi Dosen oleh
Mahasiswa (EDOM)
menjadi prasyarat mahasiswa
untuk memproses KRS semester berikutnya secara online.6. Semester Antara
7. Pengajuan Judul Skripsi
8. Seminar Proposal
9. Bimbingan Skripsi
10. Ujian Skripsi (Munaqasyah)
11. Penetapan Nilai Akhir
Dosen atau tim dosen memiliki kewenangan
dalam penetapan nilai akhir matakuliah
Nilai akhir matakuliah adalah nilai
dari serangkaian proses penilaian yang terdiri dari penilaian atas kehadiran
mahasiswa, kinerja dan/atau partisipasi mahasiswa dalam perkuliahan,
keberhasilan mahasiswa dalam menempuh ujian tengah semester dan akhir semester,
serta pelaksanaan tugas.
Penetapan Nilai akhir matakuliah berdasarkan
perolehan skor dari setiap komponen penilaian yang ditetapkan dosen dan yang
disampaikan ke mahasiswa di awal perkuliahan.
Skor tiap komponen penilaian ditulis
dengan angka dengan rentangan 0–100, sedangkan skor akhir matakuliah adalah rata-rata
berbobot dari keseluruhan skor komponen penilaian tersebut.
Bobot setiap komponen penilaian
ditentukan berdasarkan tingkat kerumitan, volume, dan dukungannya terhadap
pembentukan kompetensi mahasiswa .
Pada penetapkan nilai akhir, dosen membuat
tabulasi semua skor komponen penilaian selama satu semester, pembobotan, dan
rumus penetapan nilai akhir, sebagai dokumen yang harus disetorkan ke Fakultas
/ Pascasarjana.
Untuk menetapkan nilai akhir
matakuliah, mengacu pada Penilaian Acuan Patokan (PAP) dan hasilnya dituliskan dengan
huruf A, A-, B+, B, B-, C+, C, D dan E yang merupakan konversi dari skor akhir
matakuliah dengan berpedoman pada Tabel Penetapan Nilai.
Kredit Nilai akhir matakuliah
diakui jika sekurang-kurangnya C.
Mahasiswa yang mendapat nilai C
pada suatu matakuliah dibolehkan
memperbaiki nilainya, namun nilai akhir matakuliah yang akan dicantumkan ke
dalam transkrip nilai adalah nilai yang terakhir.
Tabel Penetapan Nilai
TARAF
PENGUASAAN |
NILAI
HURUF |
NILAI
ANGKA |
91-100 |
A+ |
4,00 |
86-90 |
A |
3,80 |
81-85 |
A- |
3,67 |
76-80 |
B+ |
3,33 |
71-75 |
B |
3,00 |
66-70 |
B- |
2,67 |
61-65 |
C+ |
2,33 |
56-60 |
C |
2,00 |
51-55 |
C- |
1,70 |
46-50 |
D |
1,00 |
0-45 |
E |
0,00 |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar